Posted by kirom2015.blogspot.com
» Monday, February 25, 2019
Yang dimaksud dengan dana transfer selain AD dan ADD itu antara lain :
1. Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
2. BAntuan Keuangan , dari Pemerintah, Pemprof, dan atau Pemkab
Mengenai Penggunaan atau Pemanfaatan Dana Transfer lain tersebut adalah :
1. Untuk dana BHP pemanfaatannya terserah Pemerintahan Desa, untuk semua bidang boleh. Tetapi masih banyak pemanfaatan BHP ini ditentukan secara intervensif oleh Pemkab dengan Perbup.
Harus kita fahami, bahwa BHP itu hak desa, bukan pemberian daerah. Jadi sudah saatnya Pemkab untuk tidak lagi mengintervensi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Untuk Dana BK pemanfaatanya sesuai dengan peruntukan bantuanya.
Terimakasih,
Semoga berkah
Salam GERAKAN DESA MERDEKA
Dari PADEPOKAN DESA.
ADS HERE !!!