Posted by kirom2015.blogspot.com
» Monday, February 25, 2019
Sebagaimana diketahui, bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) itu meliputi :
a. hasil usaha
b. hasil aset
c. swadaya , partisipasi dan gotong royong , dan
d. pendapatan asli desa lain.
Semua dana Dari PAD dapat di gunakan untuk semua kegiatan anggaran di semua bidang anggaran.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas anggaran, akan lebih baik dana PAD tidak digunakan habis dalam setiap tahun anggaran, hal ini dimaksudkan untuk tersedianya anggaran antipasif dan strategis desa.
Terimakasih
Salam GERAKAN DESA MERDEKA
Dari PADEPOKAN DESA.
ADS HERE !!!