Posted by kirom2015.blogspot.com
» Monday, February 25, 2019
Alokasi Dana Desa atau ADD itu sumbernya dari DAU, besarnya minimal 10% dari DAU setelah dikurangi Gaji Pegawai.
Penggunaan ADD di masing-masing Desa maksimal 60% untuk belanja pegawai, sedang yang minimal 40% untuk biaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan Kemasyarakatan.
Dalam hal belanja pegawai, hanya Siltap kades dan perangkat Desa yang pagunya menjadi kewenangan Bupati. seangkan untuk insentiv, honor dan tunjangan institusi dan kelembagaan Desa, besarnya menjadi kewenangan Pemerintahan Desa.
Demikian juga besarnya Anggaran untuk pennyelengggaraan Pemerintahan Desa dan Pemmbinaan MAsyarakat menjadi Kewenangan Pemerintahan Desa.
Terimakasih
Semoga Barokah
Salam GERAKAN DESA MERDEKA
Dari PADEPOKAN DESA.
ADS HERE !!!