Posted by kirom2015.blogspot.com
» Sunday, February 10, 2019
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6
- KAur dan Kasi sebagimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran
- Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- a. Kaur Tata Usaha dan Umum, dan
- b. Kaur Perencanaan
3.Sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- a. Kasi Pemerintahan
- b. Kasi Kesejahteraan,
- c. Kasi Pelayanan
4. Kaur dan Kasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan penyedia atas pengadaan barang /jasa untuk kegiatan yyang berada dalam bidang tugasnaya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
5. Pembagian tugas Kaur dan Kasi Pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam PKA Desa.
PENJELASAN :
- Yang dimaksud PKA adalah Kaur dan Kasi selain Kaur Keuangan
- Seluruh DPA itu yang menyusun adalah PKA.
Terimakasih,
semoga berkah.
Salam Gerakan Desa Merdeka
Dari PAdepokan Desa
ADS HERE !!!