Posted by kirom2015.blogspot.com
» Saturday, February 9, 2019
Postingan ini saya ambil dari group kalau ada kekurangan saya mohon maaf.
Berdasarkan Permendagri 20/2018 Pasal 8 :
(1). Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2). Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Mempunyai tugas :
- b. Melakukakn Petatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka Pelaksanaan APB Desa
(3). Kaur Keuangan Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.
Penjelasan :
Bahwa Fungsi Kebendahaan dilakukan Oleh Kaur Keuangan itu karena Jabatannya, jadi cukup diangkat, tidak perlu tunjuk atau dimusyawarahkan.
Terima kasih,
semoga barokah dan bermanfaat.
Ssalam GERAKAN DESA MERDEKA
Dari PADOPAN DESA
ADS HERE !!!