Posted by kirom2015.blogspot.com
» Friday, February 22, 2019
Sebagaimana pada tulisan saya yang lain Tentang macam-macam Jabatan Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam :
- Kepala Desa (Kades)
- Pelaksana Tugas Kepala Desa (PTL KADES )
- Penjabat Kepala Desa (PJ KADES)
- Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( KADES PAW )
Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabata ? Terhadap pertanyaan ini dapat di jawab dengan urraian sebagai berikut :..
1. KADES
Kepala Desa ini menjabat untuk waktu selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan bisa mencalonkan lagi maksimal 3 periode.
2. PLT KADES
a. dalam kondisi yang tidak direncanakan. PLT KADES menjabat maksimal 20 hari, tidak perlu SK Bupati, pada hari ke 20 harus sudah dilantik PJ Kades.
Contoh tipe ini adalah apabila Kepala Desa Meninggal mendadak, mendadak di tahan aparat Penegak Hukum.
b. Dalam Kondisi yang direncanakan. PLT Kades menjabat selama Kepala Desa berhalanangan sementara atau ijin cutinya, diberi SK, tanpa di lantik.
Contoh Tipe ini adalah Apabila Kepala Desa Menunaikan Ibadah Haji.
3. PJ KADES
Pejabat (PJ) Kepala Desa itu ada akibat dari Kepala Desa definitif berhalangan tetap dengan sisa masa jabatan maksimal 1 tahun. Dalam 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Dilantik dan diberi SK Bupati.
4. KADES PAW
Kepala Desa PAW ( Pengganti Antar Waktu ) adalah Kepala Desa yang di pilih dalam MUSDES (Musyawarah Desa ) akibat dari kepala Desa definitif berhenti atau di berhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. Masa jabatan Kepala Desa PAW sampai akhir masa jabatan Kades yang berhenti atau di berhentikan secara tetap.
Dasar Hukumnya :
- UU 6/2014
- PP 43/2014
- PP 47/2015
- Permendagri 112/2014
- Permendagri 82/2015
- Permendagri 65/2017
- Permendagri 66/2017
APABILA ANDA MENEMUKAN KONDISI YANG TIDAK SESUAI DENGAN URAIAN DIATAS, MAKA JABATAN TERSEBUT CACAT HUKUM.
AKIBAT KECACATANYA, MAKA APAPUN YANG DITANDA TANGANI DAN STEMPEL JUGA CACAT HUKUM, DAN TENTUNYA BISA DI GUGAT.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA ?
Terima kasih.
Semoga Barokah,
Salam GERAKAN DESA MERDEKA
Dari PADEPOKAN DESA.
ADS HERE !!!