Posted by kirom2015.blogspot.com
» Wednesday, April 29, 2020

Regulasi Desa mulai UU sampai peraturan dibawahnya mengatur bahwa yang
mendampingi Desa untuk memberdayakan Desa adalah tugas pemerintah pusat
dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan pihak
lain. Selain itu dalam PP No. 43/2014 dan Permendesa No. 3/2015 merinci
beberapa pihak yang dapat terlibat dalam pendampingan.
Pertama,
Pendamping
profesional yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Tenaga Ahli (TA)
Pemberdayaan Masyarakat yang berkedudukan di pusat dan provinsi,
Pendamping Teknis (PT) yang berkedudukan di kabupaten/kota dan
Pendamping Desa (PD) yang berkedudukan di kecamatan serta Pendamping
Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa.
Kedua,
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang berasal dari warga Desa
setempat yang dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
Ketiga,
Pendamping Pihak Ketiga yang
terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi,
organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan lainnya.
Dari uraian
di atas, ada yang perlu dipersoalkan terkait dengan PLD, karena konsep
awal PLD itu tidak adak, yang mestinya dan harus ada serta diberdayakan
adalah KPMD.
Realitanya teramat banyak PLD yang dirinya sendiri
tidak berdaya di desa dampingannya, apalagi memberdayakan masyarakat
desa dampingannya.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...
ADS HERE !!!