Posted by kirom2015.blogspot.com
» Wednesday, April 29, 2020

Sungguh saya menyaksikan, betapa Pemenrintahan terbawah saat
ini bertubi-tubinya ditampar kanan-kiri oleh warganya karena BLT Dana Desa.
Kalau memakai sebutan BLT, ya harus diterimakan TUNAI. Bukankah BLT itu akronim
dari Bantuan Langsung Tunai?
Jangan kalian paksa Pemerintahan terbawah ini mengikuti kegagapan kalian. Kalau
mau kalian tidak diterimakan secara TUNAI, ya jangan pakai sebutan BLT.
Tahun 2018, BLT diubah menjadi BPNT. Non tunai, berupa paketan sembako. Dana
itu dari Pusat, langsung ke warga. Makanya lewat rekening penerima.
Kali ini BLT diprogramkan lagi, sumbernya dari Dana Desa yang sudah berada di
Rekening Kas Desa. Artinya uang itu sudah di bendahara desa. Tinggal
menerimakan ke warga, kenapa lewat rekening warga. Coba rasionalkan?
Saya yakin di banyak desa, banyak pula warganya yang layak menerima BLT, tapi
tidak bisa buka atau buat rekening. Apa yang demikian ini kemudian tidak bisa
menerima BLT?
Belum lagi bagi desa yang jauh dari jangkauan ATM atau Bank, ini akan jadi
program penyengsaraan rakyat tahu !
Pemerintahan Desa itu badan publik yang paling tahu tentang warganya,
percayakan mereka, pasti berusaha akuntabel kok terhadap program BLT Dana Desa
ini.
Pencairan BLT Dana Desa itu yang benar adalah berpedoman pada Permendagri nomor
20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena ini APBDes.
Sekali lagi jangan kalian paksa Pemerintahan terbawah ini mengikuti kegagapan
kalian.
Supaya tidak semakin gagap, jangan hanya angkat staf ahli hukum, tapi angkatlah
pula staf ahli bahasa. Bila keduanya sinergi, yakinlah bisa mengurangi gagap
kalian.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...
ADS HERE !!!