Posted by kirom2015.blogspot.com
Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, nomor 20 tahun 2018, nomor 82 tahun 2015, dan nomor 66 tahun 2017. BPD dapat melakukan beberapa hal apabila kepala desa terlambat atau tidak menyampaikan LPPDes dan/atau LPRP APBDes.
Untuk kades yg blm hbs masa jabatannya apabapila LPPDes ATA dan/atau LPRP APBDes ATA tdk dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:
1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus diaudit.
2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yg berlaku.
3. Mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat.
Sedangkan untuk kades yg di akhir masa jabatannya apabapila LPPDes AMJ dan/atau LPRP APBDes AMJ tdk dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) dengan merekomendasikan:
1. Bahwa seluruh kegiatan anggaran harus diaudit.
2. Bahwa seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yg berlaku.
3. Merekomendasikan kepada panitia pilkades untuk tdk menerima pendaftaran dr petahana sblm menyelesaikan tugas akhirnya.
Ilustrasi analogis:
Adalah rasional bila sang guru melarang muridnya melanjutkan pada jenjang berikutnya, sementara sang murid belum menyelesaikan tugas akhirnya.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
ADS HERE !!!