Posted by Omah belajar bersama
» Saturday, June 20, 2015
Untuk postingan kali ini adalah Ringkasan Keutamaan Ilmu Fiqih saya ambil dari kitab ta'limu ta'lim.
Rasulullulah Saw bersabda :"Mencari ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan". Misalnya ( mempelajari ilmu tentang keesaan Allah Swt beserta sifat-sifatnya, ilmu tentang sholat, thaharah (bersuci) yakni ilmu ibadah.
ketahuilah ! sesungguhnya orang islam itu tidak wajib mengetahui semua ilmu secara wajib ain. akan tetapi yang diwajibkan bagi orang islam adalah mencari ilmu berhubungan dengan keperluan manusia dalam kehidupan. (Misalnya : kufur, iman, sholat, zakat dan lain-lain). Sebagaimana telah di katakan oleh sebagian ulama' "seutama-utama ilmu adalah ilmu keadaan (hal) dan seutama-utama amal adalah menjaga dari pada keadaan, jangan sampai tersia-siakan, apalagi sampai rusak.
Karena setiap islam itu wajib mengerjakan sholat. Maka diwajibkan pula mengetahui sesuatu yang berhubunngan dengan sholat, (Misalnya mengetahu syarat dan rukunnya), agar dapat memenuhi kewajiban sholat tersebut secara syah. Oleh sebab itu mempelajari tentang sholat adalah wajib.
Asy-syeh Muhammad Bin Hasan Rohimatullah Ta'ala perna di minta oleh salah seorang muridnya agar menyusun sebuah buku yang menerangkan masalah Zuhud (tidak semata-mata mencintai dunia).
Syeh Muhammad menjawab : saya telah menyusun sebuah buku yang menerangkan masalah jual beli, mengenai sah dan tidaknya. Demikian itu sudah cukup. Oleh karenanya, termasuk zuhud ialah apabila seseorang dapat menjaga dari sesuatu yang syubhat (samar, belum jelas sah atau tidaknya) dan menjaga dari sesuatu yang makruhat (tercela), khususnya yang berhubungan dengan dagang.
Demikian pula, orang islam wajib mengetahui ilmu tata cara pergaulan dan kerja. Oleh karena itu, barang siapa melakukan pekerjaan apa saja hendaknya wajib mengetahui bagaimana cara menjaga pekerjaan tersebut dari hal-hal yang haram.
Sesungguhnya ilmu itu menjadi mulya lantaran sebagai sarana untuk menuju Taqwa kepada Allah swt. Sebagaimana syair yang dilontarkan Syeh Muhammad Bin Hasan Bin Abdillah :
" Belajarlah ilmu pengetahuan, karena sesungguhnya ilmu pengetahuan itu merupakan hiasan bagi yang memilikinya. Ilmu itu juga menjadi kelebihan dan tanda bagi setiap sesuatu yang terpuji".
" Carilah ilmu setiap hari, agar ilmu itu semakin bertambah, dan carilah faedah-faedahnya, kendati harus berenang dilautan faedah".
" Carilah ilmu fiqih, karena sesungguhnya ilmu fiqih itu sebaik-baik tuntunan untuk mennuju kebaikan, taqwa selurus-lurus kehendak".
" Ilmu fiqih itu dapat memberikan jalan menuju petunjuk. Dan ilmu fiqih itu dapat menjadi benteng yang dapat menyelamatkan dari berbagai bencana".
karena sesungguhnya bagi orang yang benar-benar mengerti akan ilmu fiqih, lagi sempurna wirainya (menjauhi perkara haram), adalah dirasakan berat bagi setan dari pada seribu orang ahli ibadah yang tidak mengerti ilmu fiqih.
Adapun menjaga sesuatu yang akan datang, tempo yang akan terjadi, (misalnya sholat jenazah, menjenguk orang sakit dan lain-lain) hukumnya adalah fardhu kifayah. Wajib bagi imam untuk memerintahkan mereka, agar dapat menjaga dari fardhu kifayah tersebut.
Adapun mempelajari ilmu nujum dengan maksud hendak menghindarkan diri dari ketentuan dan kepastian Allah swt , maka hukumnya adalah haram. Karena ilmu nujum itu bukan bermanfaat, tetapi justru akan membahayakan dirinya. Padahal lari dari kenyataan dan ketentuan Allah swt itu tidak mungkin bisa.
Menurut Imam Syafii Rohmatullah pernah berkata : "Ilmu itu hanya ada dua yaitu 1. Ilmu Fiqih yaitu untuk mengetahui seluk beluk masalah agama, 2. Ilmu Kedokteran (Thib) yaitu untuk mengetahui keadaan sehat dan sakit tubuh.
( Ta'lim : 2 s/d 8 )
Demikian Ringkasan kami tentang Keutamaan Ilmu Fiqih Postingan selanjutnya adalah NIAT KETIKA BELAJAR. Di Tunggu ya semoga bermanfaat.
ADS HERE !!!