Sebagaimana kita tahu bahwa proses pembentukan BPD yang diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 dimana apabila di rincikan sbb:
1. Keterwakilan, yang meliputi:
a. Keterwakilan wilayah.
b. Keterwakilan perempuan.
2. Pemilihan, dengan alternatif:
a. Pemilihan secara langsung.
b. Pemilihan dengan musyawarah.
3. Pencalonan melalui panitia dengan cara:
a. Mencalonkan sendiri secara langsung.
b. Dicalonkan oleh masyarakat wilayahnya.
c. Dicalonkan oleh organisasi perempuan.
Alternatif sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tersebut di atas memberi peluang kepada Bupati dalam Perbup nya bisa menentukan alternatif proses pembentukan BPD dengan pilihan:
1. Mengadopsi secara utuh sebagaimana yang diatur dalam Permendagri, lalu menyerahkan pilihan alternatif kepada desa masing-masing.
2. Pemilihan secara langsung.
3. Pemilihan secara musyawarah.
Dalam kenyataannya ada banyak desa yang melakukan proses pembentukan BPD tidak berdasarkan baik Permendagri maupun Perbup.
Eronisnya desa-desa yang yang melakukan proses pembentukan BPD yang tidak berdasarkan baik Permendagri maupun Perbup ini tidak termonitor oleh Panitia tingkat Kecamatan dan tetap dilantik oleh Bupati.
Hal ini menunjukkan:
A. Bagi Desa;
1. Pemerintah Desa terutama kades terlihat bodoh, pura-pura bodoh, membodohi rakyat.
2. Figur local genius yang masa bodoh terhadap desanya.
3. Masyarakat yang masa bodoh atau memang bodoh beneran tentang BPD.
B. Bagi Kecamatan
1. Tidak paham dengan proses pembentukan BPD.
2. Tidak paham dengan tupoksinya.
C. Bagi Kabupaten
1. Asal percaya saja kerja kecamatan.
2. Intelejen Pemkab tidak pecus atau memang Pemkab tidak punya tenaga intelejeng sampai ke desa.
Sekarang apa akibat yuridis apabila ada BPD meskipun sudah dilantik yang proses pembentukannya tidak berdasarkan Permendagri dan Perbup yang mengatur tentang BPD ?
Jawabannya:
1. Di mata hukum, BPD tersebut tidak sah atau cacat hukum.
2. Apapun yang dilakukan oleh anggota BPD tersebut yang mengatasnamakan kedudukannya dalam BPD, tidak sah atau cacat hukum.
Contoh:
BPD yang cacat hukum kalau dipaksakan atau memaksakan tetap membentuk Panitia Pilkades, maka dimata hukum, panitia tersebut cacat.
Kalau panitia pilkades yang cacat hukum tetap melaksanakan proses pilkades, maka dimata hukum, hasil pilkades itu cacat.
Kalau Kades yang cacat hukum tetap dilantik, maka apapun yang dilakukan oleh kades tersebut yang mengatasnamakan jabatannya adalah cacat hukum. Dan kades demikian ini dapat digugat oleh siapapun warga desanya.
Solusinya:
1. Harus dilakukan pencabutan SK nya.
2. Harus dilakukan pembentukan ulang dengan mendasarkan pada Permendagri dan Perbup yang mengatur tentang BPD.
NAH, SEKARANG BAGAIMANA DENGAN BPD DESA ANDA?
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.