Posted by Omah belajar bersama
» Friday, August 29, 2014
Nomor : 477/75/413.311.3/VIII/2014 Kepada
Sifat : Penting Yth.Bpk. Ketua RT/RW Se Desa Datinawong
Perihal : Pemberitahuan
Di Kediaman
Berdasarkan Sidang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 23 Bulan Juni tahun 2014. Nomor 01 tahun 2014 tentang Peraturan Desa sebagai berikut :
- Leges desa terdiri dari :
a. Surat menyurat Rp 10.000,-
b. Ijin Sound Sistem Rp 10.000,-
c. Surat Keterangan Pinjam di Bank Rp 10.000,-
d. Surat Keterangan lainnya Rp 10,000,-
e. Surat KTP, Keterangan Sekolah/tidak mampu : tidak di pungut biaya.
- Ijin Keramaian
a. Wayang Kulit Rp 150.000,-
b. Gambyong Rp 150.000,-
c. Orkes Melayu Rp 150.000,-
d. Elekton/ Karaoke Rp 100.000,-
- Surat Nikah
3.1. Nikah di KUA dengan : RP 150.000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya di KUA Rp 0
2. Transport PPN Rp 30.000,-
3. Kas Desa Rp 120.000,-
JUMLAH Rp 150.000
3.2. Nikah Mengundang (Di Rumah ) Rp 750.000,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Biaya di rumah Rp 600.000,-
2. Transport PPN Rp 30.000,-
3. Kas Desa Rp 120.000,-
JUMLAH Rp 750.000,-
3.3. Surat Nikah Rekom/Nikah di luuar daerah : Rp 170.000,- dengan rincian sbb :
1. Biaya di KUA Rp 30.000,-
2. Transport PPN Rp 30.000,-
3. Kas Desa Rp 120.000,-
- Kendaraan Ban Double dilarang masuk, kecuali pada fasilitas umum yaitu :
a. Pembangunan masjid/musholla
b. Pembangunan madrasah/ pondok pesantren
c. Pembangunan fasilitas desa / jalan desa.
d. Pupuk untuk petani yang dikelola GAPOKTAN DANA REJO
- Larangan membuat kijingan di makam umum.
- Membuat polisi tidur diperbolehkan dengan ketentuan sbb :
a. Di perempatan jalan
b. Ketinggian maksimal 10 cm lebar 50 cm
c. Jarak polisi tidur dengan lainnya minimal 1000 m
d. Jika di luar ketentuan tersebut diatas maka di bongkar oleh pihak yang berwenang.
Demikian Surat Pemberitahuan ini agar di umumkan kepada warga.
ADS HERE !!!