Sistem informasi desa merupakan sekumpulan prosedur yang dilaksanakan
oleh Pemerintah daerah ke desa, maupun pemerintah desa dalam hal ini
kepala desa kepada kepada masyarakat desa terkait pemberian informasi
yang menjadi dasar dalam pengambil keputusan di desa maupun pihak yang
terkait dengan desa (pemda, pemerintah).
Media yang bisa dipakai pada SID antara lain:
1.
Media yang digunakan dalam SID bisa berbagai macam, seperti: Papan
Pengumuman atau informasi Desa, suratkabar desa, website desa, radio
komunitas, rapat desa, rapat dusun/RT dll.
2. Terkait dengan
website desa sesuai dengan prinsip rekognisi maka desa dapat membuat
domain sendiri sesuai dengan lampiran Permenkoinfo No. 5 Tahun 2015
tentang nama domain
desa.id untuk pemerintahan desa.
3. Jika desa dipahami sebagai pemerintahan desa (bentuk pengakuan terhadap pinsip rekognisi), maka desa menggunakan domain
go.id
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, yang perlu
diperhatikan bukan sekedar penamaan domain semata tetapi juga menyangkut
sistem yang mudah dijalankan oleh desa.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...